Seperti di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diketahui anggaran dari pusat yang ditransfer secara periodik sudah ditegasi angka-angkanya.
Untuk Tunjangan Guru ASN Daerah, terdiri dari Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 77.758.794.000 serta Tambahan Penghasilan Guru Rp 1.247.351.000.
Dalam warta sebelumnya, diketahui anggaran tunjangan ini telah masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD pada Selasa, 21 Mei 2024.
Nilai transfernya sebesar Rp 23,3 miliar. Untuk Kabupaten Bengkulu utara, diketahui jumlah penerima TPG sebanyak 1.478 guru.
Sedangkan, guru yang belum sertifikasi sehingga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru sebanyak 521 orang.
BACA JUGA:Bisa Menyalakan Lampu Dengan Campuran Air Sabun, Tidak Perlu Beli Minyak!
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Masrup, S.STP.Pi, M.Si, ketika dikonfirmasi media ini, tak menampiknya. Dia membenarkan, transfer pusat itu telah masuk ke RKUD.
"Alhamdulillah, transfer DAK Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru di daerah, sudah masuk ke RKUD hari ini," ujar Masrup mengabarkan, Selasa, 21 Mei 2024.
Dia menyampaikan, untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut, tinggal lagi dilanjutkan dengan proses dari satker teknis sebelum kemudian ditindaklanjuti pihaknya untuk disalurkan kepada seluruh penerima.
"Jumlanya Rp 23,3 miliar, jadi seterusnya tinggal kami menunggu pengajuan dari Dinas Pendidikan untuk kemudian kami salurkan kepada penerima," terangnya lagi.
BACA JUGA:Berlaku September, Urus SIM hingga Ijin Keramaian Lewat Cara Ini
BACA JUGA:Gembok Penjara Dibuka, Pejabat DLH Bakal Dipanggil Jaksa
Larangan dan Sanksi atas anggaran DAKNF ini ditegasi pada Pasal 21, mulai dari ayat 1, 2 dan 3.
Ayat (1) menjelaskan, Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
Ayat (2) menjelaskan, Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.