Aturan Baru Parkir Devisa, Valas Tenteram di Dalam Negeri

Minggu 26 May 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

 

Pemberian Insentif

Insentif juga diberikan untuk penempatan DHE di surat sanggup yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI.   Selain itu, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

BACA JUGA:Luncurkan Mobil Layanan Elektronik, Upaya Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN

BACA JUGA:Mengebut PSN Transportasi, Tulang Punggung Konektivitas Antarwilayah

Adapun, saat ini terdapat tujuh instrumen penempatan DHE SDA, yaitu rekening khusus (Reksus) DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI. Lalu ada instrumen TD Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

Berkaitan dengan keluarnya PP 22/2024, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menuturkan, hadirnya PP ini dapat mendorong peningkatan penempatan DHE di dalam negeri. “Penerbitan PP ini akan positif akan mendorong penempatan DHE SDA akan meningkat, dan tentu saja itu akan mendukung tidak hanya stabilitas ekonomi, juga stabilitas nilai tukar rupiah,” tuturnya, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.   

Bank Indonesia (BI) optimistis terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 22/2024 terkait DHE SDA akan mendorong semakin bertambahnya cadangan devisa Indonesia akibat semakin banyaknya dolar yang dibawa masuk ke tanah air.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta melihat potensi akan meningkatnya penempatan DHE SDA setelah aturan tersebut terbit. Pasalnya, semua penempatan yang disebutkan dalam PP mendapatkan insentif, DHE yang dikonversi dari valas ke rupiah juga mendapatkan insentif. 

BACA JUGA:Inovasi Industri Alas Kaki Nasional Kian Signifikan

BACA JUGA:Ratusan UMKM Sambut Pesta Kemerdekaan Indonesia di IKN

“Bahkan, bila pengusaaha bersedia melakukan konversi ke rupiah, maka insentif juga lebih tinggi dari pada dia tidak konversi, dengan demikian ini akan meningkatkan minat dari eksportir itu dalam menempatkan DHE,” jelasnya. 

Sebagai informasi, posisi Term Defisit Valas DHE sejak Januari 2024 dalam kondisi stabil. Posisi TD valas DHE di angka sekitar USD1,8--USD1,9 miliar. 

Tentu, kita perlu menyambut positif dengan keluarnya PP tersebut. Dengan demikian, ketersediaan valuta asing di dalam negeri menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional, terutama rupiah. Ketersediaan valuta asing di dalam negeri pun juga terjaga.

Berikut tarif PPh final yang diberikan untuk DHE dalam valas, yakni penempatan devisa lebih dari 6 bulan memperoleh tarif (0 persen).  Dikenakan tarif 2,5 persen dengan jangka penempatan maksimal 6 bulan, tariff 7,5 persen bagi penempatan 3 bulan hingga kurang dari 6 bulan. Dikenakan tarif 10 persen bagi penempatan 1 bulan hngga kurang dari 3 bulan.

BACA JUGA:Penggunaan Artificial Intelligence Dapat Meningkatkan Kinerja Logistik

Kategori :