BACA JUGA:Jamin Keamanan Operasi Migas, Pemerintah Terbitkan Sembilan Pedoman
Sementara itu, tarif PPh final untuk DHE yang dikonversi dari Valas ke Rupiah, yakni tarif 0 persen untuk jangka penempatan lebih dari 6 bulan, 2,5 persen bagi penempatan 3 bulan hingga kurang dari 6 bulan, dan dikenakan tarif 5 persen untuk jangka penempatan 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan. (*)
Sumber Indonesia.go.id
Tags : #valas tenteram
#perekonomian global
#ketidakpastian perekonomian global
#eskalasi tensi geopolitik
#ekonomi nasional
#aturan baru parkir devisa
Kategori :
Terkait
Jumat 08 Nov 2024 - 20:32 WIB
Mendorong Pemulihan, Mengejar Pertumbuhan
Jumat 25 Oct 2024 - 21:13 WIB
Mendongkrak Kinerja Investasi Manufaktur Tetap Moncer
Minggu 26 May 2024 - 20:48 WIB
Aturan Baru Parkir Devisa, Valas Tenteram di Dalam Negeri
Senin 20 May 2024 - 21:50 WIB
Pemerintah Indonesia Menyiapkan Pemanis dari Kebijakan Parkir Devisa
Rabu 08 May 2024 - 19:47 WIB
Sistem Keuangan Indonesia di Tengah Tensi Tinggi Geopolitik
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:16 WIB
Jelang Masuki Masa Tenang, KPK Dikabarkan OTT di Bengkulu
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:59 WIB
Kapal Nelayan Tenggelam di Bengkulu Utara, 1 MD, 4 Luka-luka, Begini Kronologi!
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:39 WIB
Musim Hujan, Hati-hati Jalan Berlubang Tergenang Air Sebabkan Kecelakaan
Sabtu 23 Nov 2024 - 18:55 WIB
GUBUK KECIL DAN RINTIK HUJAN
Minggu 24 Nov 2024 - 07:52 WIB
Ancaman Rp 500 Miliar Untuk Meta, TikTok, X Cs dari Australia
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 12:37 WIB
Jangan Sampai Terlewatkan Obat Tradisional Satu Ini ! Intip Manfaat Tanaman Benalu Bagi Kesehatan
Minggu 24 Nov 2024 - 12:24 WIB
Selain Dapat Mengatasi Panu, Ternyata Ini Manfaat Lain dari Lengkuas untuk Kulit
Minggu 24 Nov 2024 - 12:16 WIB
Para Wanita Wajib Tahu Manfaat dari Buah Naga untuk Ibu Hamil
Minggu 24 Nov 2024 - 12:11 WIB
Ketahui Penyebab Terjadinya Gigi Depan Jarang Serta Cara Mengatasinya
Minggu 24 Nov 2024 - 12:03 WIB