Aturan Baru Parkir Devisa, Valas Tenteram di Dalam Negeri

Minggu 26 May 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Jamin Keamanan Operasi Migas, Pemerintah Terbitkan Sembilan Pedoman

Sementara itu, tarif PPh final untuk DHE yang dikonversi dari Valas ke Rupiah, yakni tarif 0 persen untuk jangka penempatan lebih dari 6 bulan, 2,5 persen bagi penempatan 3 bulan hingga kurang dari 6 bulan, dan dikenakan tarif 5 persen untuk jangka penempatan 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan. (*)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Kategori :