Golongan selanjutnya yang berhak menerima daging kurban yaitu Tetangga, Teman dan Kerabat.
Dalam perkara ini, pemberian sifatnya sudah sebagai hadiah.
Maka pembagian tidak lagi melihat kemampuan ekonomi seseorang.
Meskipun berkecukupan, Tetangga, Teman maupun Kerabat dapat menerima daging kurban.
BACA JUGA:Kebutuhan Sapi Meningkat, Waspadai Bandit Curnak
BACA JUGA: Ternak Sapi, Siklus Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Muara Santan
Beberapa pendapat mengatakan bahwa besaran daging kurban yang diberikan pada tiap individu ini, bisa disesuaikan dengan keadaan mereka masing masing.
Bisa dibagikan secara merata, dan bisa juga dibagikan dengan ukuran sesuai kebutuhan atau dengan pertimbangan jumlah jiwa yang ada dalam rumah tangga mereka.
Demikian 3 golongan yang paling utama berhak menerima pembagian daging kurban.
Berkurban memiliki tingkatan nilai Sunnah Muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib.
BACA JUGA:Persiapan Kurban, Ini 5 Langkah Penggemukan Sapi yang Patut Diperhatikan
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan, Pemdes Muara Santan Salurkan Bibit Sapi
Syariat berkurban tertulis langsung dalam Al Quran pada Surat Al Hajj ayat 34-35 dengan terjemahan sebagai berikut :
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang orang yang tunduk patuh." (QS. Al Hajj : 34)
"(Yaitu) Orang orang yang apa bila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang orang yang sholat serta menginfaqkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka." (QS. Al Hajj : 35)
Makna dari berkurban itu sendiri memiliki beberapa arti, diantaranya sebagai bentuk rasa syukur, bentuk ketaqwaan dan kepatuhan, kepedulian sosial, keihklasan dan kepasrahan. (*)