Sepertiga bagian dari keseluruhan daging hewan kurban, diperuntukkan bagi si pemilik hewan kurban atau Shohibul Kurban.
BACA JUGA:Kebutuhan Sapi Meningkat, Waspadai Bandit Curnak
BACA JUGA: Ternak Sapi, Siklus Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Muara Santan
Detailnya jika hewan kurban memiliki bobot 90 kilogram, maka Shohibul Kurban berhak mendapatkan daging kurban seberat 30 kilogram.
Untuk sepertiga daging kurban yang dimiliki Shohibul Kurban, bisa dibagikan lagi kepada siapa saja yang dikehendaki.
Diperbolehkan bagi Shohibul Kurban mengambil bagian lebih sedikit untuk dirinya, demi memprioritaskan pembagian terhadap Fakir Miskin atau Kaum Dhuafa.
2. Faqir Miskin
BACA JUGA:Persiapan Kurban, Ini 5 Langkah Penggemukan Sapi yang Patut Diperhatikan
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan, Pemdes Muara Santan Salurkan Bibit Sapi
Sepertiga bagian lagi dari daging kurban diberikan kepada Fakir Miskin.
Golongan Fakir Miskin sangat wajib untuk digembirakan pada perayaan Idul Adha atau Hari Raya Kurban.
Orang orang yang masuk dalam kategori ini yakni orang orang memiliki kekurangan dari segi harta benda.
Terutama orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian, atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya atau keluarganya.
BACA JUGA: Datangkan Sapi Bali Dari Kabupaten Tetangga, Mesti Teliti. Waspadai Hal Ini....
BACA JUGA:Persiapan Kurban, Ini 5 Langkah Penggemukan Sapi yang Patut Diperhatikan
3. Tetangga Dekat, Teman serta Kerabat