"Inilah yang menjadi masalahnya sekarang. Kalau sebelumnya, di slip token listrik setiap pelanggannya ada teks 10 persen, kini tidak ada lagi karena mereka tidak menarik pajak dari pelanggan PLN," jelasnya.
BACA JUGA:Mukomuko Prioritaskan Pembangunan di Desa Rawan Pangan
BACA JUGA:Dinas Damkar Bentuk Tim Khusus Penyelamatan Warga
Untuk diketahui, sekarang ini pemerintah daerah melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rancangan ini mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan menggabungkan berbagai peraturan daerah menjadi satu dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun hingga sekarang ini, rancangan perda tentang pajak dan retribusi daerah belum disahkan oleh DPRD Mukomuko.
"Karena belum disahkan maka kami belum bisa menagih 11 jenis pajak termasuk pajak penerangan jalan," pungkasnya.(*)