MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dampak belum disahkanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.
Berimbas pada ancaman hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko sebesar Rp11 Miliar dari sektor pajak penerangan jalan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan.
Hingga sekarang ini pihaknya kesulitan menagih pajak lampu penerangan jalan. Dan pihak PLN pun tidak mau membayar lantaran mereka tidak menarik pajak 10 persen kepada pelanggannya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Matangkan Persiapan Sambut Ustad Abdul Somad
BACA JUGA:Ambulan Untuk Puskesmas Tiba Di Mukomuko
"Pihak PLN tidak mau menarik pajak 10 persen dari pelanggan karena terganjal regulasi yang belum tuntas.
Makanya kami juga kesulitan meminta pajak itu ke pihak PLN. Kalau sampai akhir tahun tidak juga ada kejelasan, maka peluang PAD brlasan miliar akan hilang," katanya.
Ia menjelaskan, daerah ini memperoleh pendapatan untuk daerah dari sebanyak 11 jenis pajak.
Diantaranya yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir. Dan realisasi pendapatan asli daerah dari 11 jenis pajak di tahun 2023 lalu mencapai sebesar Rp26 miliar.
BACA JUGA:Ipda Warno, Jabat Kapolsek V Koto, Polres Mukomuko
BACA JUGA:Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Deteksi Dini Penyebaran HIV dan Sifilis
Dari pendapatan sebesar itu, sebesar Rp11 miliar di antaranya bersumber dari pajak penerangan jalan.
BKD Kabupaten Mukomuko, katanya, sudah berkoordinasi dengan manajemen PLN terkait dengan kewajiban pajak perusahaan.
Namun sayangnya, mereka tidak mau membayar pajak jika belum ada perda tentang pajak dan retribusi daerah.