KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Direncanakan pada tahun 2025 mendatang, Pilkades serentak gelombang II dan pemilihan ulang anggota BPD akan digelar.
Kendati tahapan dua hajat tersebut sudah mulai mendekati, namun regulasi keduanya sampai hari ini belum dirincikan secara jelas oleh pihak terkait di kabupaten.
Dikonfirmasi Radar Utara, Camat Putri Hijau, Ahmadi melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SE mengakui.
Kendati masa jabatan kepala desa (Kades) di wilayah kerjanya masih relatif panjang, namun di tahun 2025 nanti secara umum masa jabatan anggota BPD di masing-masing desa akan lebih awal berakhir.
BACA JUGA:Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun?
BACA JUGA:Menantikan Petunjuk Pilkades 2025, Pj Kades Fokus Mengawal Pemerintah Desa
Terkait akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD di tahun 2025 tersebut.
Gungun pun belum dapat menjamin apakah regulasi proses pemilihan anggota BPD nantinya, masih mengacu kepada aturan lama atau akan disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Khususnya tentang adanya perubahan undang-undang (UU) desa yang belum lama ini telah di sahkan oleh pemerintah pusat.
"Kalau untuk jabatan Kades di wilayah kita masih lama. Yang sebentar lagi (2025) akan berakhir adalah masa jabatan anggota BPD. Tapi apakah regulasi proses pemilihan nanti masih seperti yang lama atau menyesuaikan dengan adanya perubahan UU Desa utu yang kami masih tunggu sampai sekarang," pungkas Gungun.
BACA JUGA:Pilkades Serentak 2025, Pj Kades Harus Siapkan Ini...
BACA JUGA:Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun?
Diakui Gungun, dalam perubahan UU desa terbaru itu terdapat poin masa jabatan Kades yang akan bertambah menjadi 8 tahun.
Sementara kapan ketentuan itu dilaksanakan dan apakah, kebijakan itu juga akan berlaku kepada anggota BPD, semuanya belum terjawab secara jelas.
"Ini yang kami masih bingungkan dan menunggu petunjuk. Apakah secara otomatis perubahan UU Desa itu langsung menyesuaikan dan apakah juga berlaku untuk BPD," ungkapnya.