Pemda BU, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar, kepada KPU dan Bawaslu. Kepastiannya, diteken pada injury time tenggat yang diberikan pusat, 10 November 2023.
Masing-masing satker penyelenggara pemilihan dialokasikan Rp 28,8 miliar dan penyelenggara pengawasan sebesar Rp 10,2 miliar.
Dua bank bakal terlibat dalam penyaluran hibah anggaran kegiatan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2024 yang digelar 27 November mendatang itu.
BACA JUGA:Pasar Murah Solusi Cepat Atasi Inflasi Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Mau Baterai HP Tetap Awet!! Hindari 8 Kesalahan Ini Saat Mengecas HP
Adalah Bank Rakyat Indonesia atau BRI, rekanan yang digandeng oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Bank Syariah Indonesia atau BSI yang digandeng oleh KPU.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol BU, Suryadi, SSTP, M.Si, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan hibah anggaran Pilkada merupakan komitmen daerah dalam mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Proses dan penyalurannya sudah rampung dilakukan seluruhnya oleh daerah," ujar Suryadi.
Itu bisa diartikan, transfer kekurangan anggaran khusus KPU dan Bawaslu senilai Rp 23,4 miliar, sudah masuk ke rekening duo penyelenggara pemilihan dan pengawasan tahun 2024.
Untuk diketahui, penandatanganan NPHD di daerah ini, sudah dilakukan pada tenggat waktu terakhir, sebelum diambilalih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sumatera Barat
BACA JUGA:Digempur Berbulan-bulan, Pejuang Palestina Tetap Kokoh, Apa Rahasianya?
Sebagaimana dijelaskan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Penandantanganan NPHD, 10 November 2023.
Penyalurannya anggaran hibah itu pun, turut menjadi pengawasan pusat. Penegasan soal tenggat waktu teken NPHD sampai dengan penyalurannya oleh Pemda, tertuang dalam surat Mendagri yang diteken 2 November 2023.
Surat tersebut, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 900.1.19.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024.
Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan hasil penandatanganan NPHD serta pencairan hibah kepada KPUD dan Bawaslu kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuda dengan melampirkan dokumen salinan NPHD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).