BACA JUGA:DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Penyampian Rekomendasi LKPJ Bupati Bengkulu Utara Tahun 2023
BACA JUGA:Momen HKN Ke-116, Bupati Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
Tak hanya itu saja, sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji, pemerintah turut merilis Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Beleid yang pengesahannya sama dengan PP gaji ASN terbaru ini, memiliki subyek honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan dan hak lainnya.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN, turut menginformasikan soal penerapan kebijakan anyar pemerintah tersebut.
BACA JUGA:Emban Tugas Penting, 95 Calon Paskibraka Diseleksi
BACA JUGA:Penanganan Terus Dilakukan, Jalan Lintas RL-Lebong Bisa Dilalui
Dalam beleid itu, diterang pula, gaji seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, bisa tembus di angka Rp 7,3 juta perbulannya.
Gaji pokok tersebut, untuk golongan XVII, dengan gaji terendah pada golongan ini sebesar Rp 4,4 juta perbulannya.
Paling rendah, gaji pokok seorang PPPK Golongan I sebesar Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 2,9 juta perbulannya.
Bagaimana dengan PNS? lewat PP gaji terbaru, gaji tertinggi yakni golongan IVe sebesar Rp 6,3 juta. Gaji terendah pada golongan ini sebesar Rp 3,8 juta.
Sedangkan untuk gaji terendah yakni golongan 1a mulai dari Rp 1,6 juta sampai dengan Rp 2,5 juta perbulannya. (*)