RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Lowongan kerja musiman, kembali dikabarkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Kerja musiman yang sudah dibukan pendaftarannya sejak 18 Mei 2024 ini, memiliki tingkat pendapatan atau honor yang lumayan.
Sebulan honornya Rp 1.100.000. Dengan masa kerja, minimal 6 bulan, terhitung mulai Juni hingga November, maka total pendapatan PKD jika diakumulasi tembus Rp 6.600.000 perorangnya.
Itu dalam situasi normal. Dengan artian, tidak terdapat sengketa Pilkada atau Pilkada ulang.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Utara, Taufik Akbar Pane, SE,M.Si, dibincangi membenarkan soal ini.
BACA JUGA:Efek Ngeri, Minuman Berwarna. Bocah 11 Tahun Ini Harus Cuci Darah Seumur Hidup
BACA JUGA:Dampak Hujan Deras, Warga Diminta Waspadai Ancaman Bencana
Dia menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan kepada publik atau menyeberluaskan informasi perekrutan PKD Pilkada 2024.
"Penerimaan pendaftaran mulai dari tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB," terang Taufik Akbar Pane, Sabtu, 18 Mei 2024 petang.
Dia juga membenarkan, soal besaran honor PKD yang berbasis kelurahan dan desa. Begitu juga dengan nominal honornya.
"Masa kerjanya terhitung mulai Juni hingga November 2024 dengan honor sebesar Rp 1.100.000 perbulannya," ia menjelaskan.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, menyampaikan, perekrutan badan adhoc tingkat kelurahan dan desa ini, merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
BACA JUGA:KPU Siapkan Motor Dinas Untuk PPK di Mukomuko
BACA JUGA:Maju Pilbup BU, 3 Poin Ini Jadi Visi dan Misi Arie
Regulasi ini, kata dia, mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.