Beleid itu, juga mengatur tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078).
Tri menyeru, Bawaslu membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa.
"PKD, akan menjadi salah satu basis pengawasan Pilkada," ungkap Tri Suyanto.
BACA JUGA:Usai Fit and Proper Test, Haryadi Kian Mantap Maju Pilbup BU
BACA JUGA:Mengulik Cerita Pembuatan Irigasi Peninggalan Belanda di Kelurahan Kemumu
Diterangkan Tri, selain integritas yang menjadi poin penting dalam perekrutan badan ad hoc di lingkungannya.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu, turut menjadi pra syarat.
Turut disyaratkan pula, soal pendidikan minimal bagi calon pendaftar yakni minimal Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat.
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
"Telah mengundurkan diri setidak-tidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon," jelas Tri Suyanto menegaskan.
BACA JUGA:Ternyata, Ampas Kopi Menyimpan Banyak Manfaat Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui Orang
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Menu Bekal Anak Untuk Kecerdasan
Pendaftar juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Calon peserta juga dilarang jika pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, legislatif mulai dari pusat hingga daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun," jelasnya lagi.
Membaca pengumumannya, terdapat 4 lampiran yang wajib disampaikan oleh setiap pendaftar.