Gubernur Ini, Sambangi PPPK Guru Korban Lakalantas, Kakinya Diamputasi. Apa Saja Santunan Korban Kecelakaan?

Jumat 17 May 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Diterangkan Novian, penyaluran santunan yang menjadi hak dari para korban kecelakaan, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. Angka penyaluran yang belum dibarengi dengan paparan jumlah penerima, menurut Eleven sudah berdasarkan verifikasi administrasi serta kecukupan syarat. 

"Realisasi santunan, sesuai dengan regulasi yang berlaku," terangnya. 

BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen

BACA JUGA:Pusing Dengan Rambut Berketombe! Ini 8 Tips Untuk Mengatasi Ketombe yang Bisa Dicoba di Rumah

Sekadar menginformasikan, bagaimana dengan besaran santunan dalam kecelakaan? salah satunya, diatur juga terkait dengan kecelakaan yang terjadi ketika berada dalam angkutan umum, baik darat maupun udara. 

Selain kecelakaan darat, yang tanpa menggunakan kendaraan umum. Kalau membaca aturan, pemerintah melalui PT Jasa Raharja sudah ditugasi dalam urusan semacam ini. 

Secara umum, ada enam jenis santunan dalam sebuah kecelakaan transportasi. Mulai dari meninggal dunia, cacat tetap, perawatan, penggantian biaya penguburan, manfaat tambahan penggantian biaya P3K hingga manfaat tambahan biaya ambulance. 

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

BACA JUGA:Tidak Mesti Harus yang Selalu Mahal! Ini 3 Masker Untuk Membuat Kulit Menjadi Glowing, Dapat Dibuat Sendiri

BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Dijelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. 

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. (*)


--

Kategori :