RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Nahas dialami EN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru. Kakinya patah. Kemudian, diamputasi.
Perempuan, 40 tahun itu, terlibat dalam kecelakaan saat menuju sekolah tempatnya bertugas di wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, lantas menilik guru korban kecelakaan lalulintas tersebut.
Rohidin melihat kondisi korban yang tengah dalam salah satu bangsal perawatan. Gubernur mengatakan, bakal menindaklanjuti permintaan korban dan keluarganya, perihal tempatnya tugas.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
BACA JUGA:Pusing Dengan Rambut Berketombe! Ini 8 Tips Untuk Mengatasi Ketombe yang Bisa Dicoba di Rumah
Pasalnya, perempuan nyaris paruh baya itu, harus menempuh perjalanan berkilo-kilo. Rute tersebutlah yang menjadi lintasan ketika dirinya terlibat kecelakaan lalulintas saat bekerja.
"Sangat terenyuh, melihat langsung kondisinya. Seorang ibu yang mengabdi untuk mendidik anak-anak bangsa mengalami kecelakaan dan kakinya diamputasi," ungkap Gubernur Rohidin, di RSUD M Yunus, Jumat, 17 Mei 2024.
Gubernur mengaku bakal segera dengan Bupati Kaur, menyikapi persoalan ini. Pastinya, sang guru akan mengalami kendala sangat prinsip pascakecelakaan yang menimpanya.
Digamblang di laman resmi Pemprov Bengkulu, Depri, suami korban menjelaskan, istrinya diangkat menjadi guru PPPK Bahasa Inggris tahun 2023.
BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita
Guru tersebut mengajar di SMP 26 Satu Atap, Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Penanggungjawab Jasa Raharja, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Novian Eleven, S.Hut,MM,AWP, saat dibincangi di kantornya.
"Penyaluran santunan Jasa Raharja untuk periode September, sebesar Rp 2,1 miliar," ujar Novian, Jum'at (17/11).