BACA JUGA:Tips Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi Secara Alami yang Bisa Dilakukan di Rumah
Jenjang SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun.
Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1 juta per tahun.
Pemerintah juga menerangkan, daerah melalui Kepala Dispendik agar program PIP harus menjadi cermatan sekolah agar bantuan pemerintah itu tepat sasaran.
Untuk itu, sekolah, agar dapat melakukan pencermatan informasi yang disampaikan Kemendikbud-Ristek.
Untuk diketahui, alokasi PIP untuk pelajar di Indonesia tahun 2024 ini sudah ditegasi oleh pemerintah.
Untuk tingkat SD alokasinya sebanyak 10.360.614 yang sudah disalurkan kepada 4.298.168.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Nusa Tenggara Barat
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Maluku Utara
Dari total anggaran untuk SD sebesar Rp 4.212.276.300.000, saat ini penyalurannya sudah mencapai Rp 1.720.891.575.000.
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP, alokasinya sebanyak 4.369.968 yang sudah disalurkan kepada 2.420.996.
Anggaran totalnya sebesar Rp 2.711.107.500.000 dan dari penyaluran sudah terserap sebesar Rp 1.513.101.375.000.
Untuk tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA, alokasi anggarannya sebesar Rp 3.226.524.300.000 dengan nilai salur Rp 600.236.100.000.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Lampung
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Kepulauan Riau