MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko memastikan. Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Tidak ada satu pun bakal calon independen untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko di tahun 2024.
Pasalnya hingga hari terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan calon independen ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Tidak ada satupun bakal calon independen yang datang mendaftat.
”Tidak ada satu pun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko melalui jalur independen datang ke KPU Mukomuko. Peluang calon independen untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan bakal calon Wakil Kepala Daerah Mukomuko 2024 sudah ditutup," katanya.
BACA JUGA:Perekrutan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Mukomuko Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, DP2KBP3A Canangkan Kampung KB di Mukomuko
Misbahul juga menyampaikan, sejak diumumkannya tentang pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Mukomuko 2024.
Isi pengumuman itu, KPU Mukomuko memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin maju sebagai bakal calon melalui jalur independen untuk menyerahkan syarat dukungan.
Jumlah dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yaitu 138.240 jiwa.
”Jumlah masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 138.240 jiwa. Sehingga syarat dukungan minimal 13.825 dukungan,” jelasnya.
BACA JUGA:Hilang Selera Makan, Selasa Besok Pejabat Di Tiga OPD Diperiksa Jaksa, Pejabat Lainnya Nyusul
BACA JUGA:Rencana Lelang Mobil Dinas Batal Lagi
Sebanyak 13.824 dukungan tersebut, jelasnya, tersebar di delapan dari 15 kecamatan karena hitungan dukungan 50+1.
Karena di daerah ini ada 15 kecamatan, sehingga digenapkan menjadi delapan kecamatan.
Ia juga mengaku sejak diumumkan untuk syarat bakal calon independen bupati dan wakil bupati Mukomuko, tidak ada pihak yang menanyakan.