BACA JUGA:Sebanyak 221 Calon PPK Pilkada 2024 Jalani Seleksi Wawancara
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Bantu Pencarian Dua Korban Hanyut di Sungai Lunang
Pengalaman dalam setiap kontestasi, nyaris terus dijumpai adanya mereka yang berkeberatan alias protes, lantaran data kependudukannya dicatut oleh calon kontestan.
Data-data tersebut, lazimnya baru terendus begitu KPU di daerah melakulakan verifikasi.
Tak pelak, nantinya data tersebut pun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Ganti juga turut menjelaskan mekanisme verifikasi syarat pencalonan jalur independen yang kian saja berat.
"Verifikasi yang akan dilakukan KPU nantinya, bukan sistem sampel. Tapi seluruh dukungan akan diverifikasi," tegasnya.
BACA JUGA:Punya Rekam Jejak Buruk Calon Panwascam, Lapor WA ke Nomor 082178118952
BACA JUGA:TERNYATA... Ini Manfaat Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Setiap Hari Bagi Kesehatan?
Bawaslu juga sejalan dengan KPU, perihal status obyek verifikasi itu. Hal ini diterangkan Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto.
"Penggunaan data atau dokumen dukungan calon incumbent, tidak menjadi pelanggaran Pilkada, tapi lebih pelanggaran tindak pidana lainnya yang diatur oleh aturan di luar aturan kepemiluan," terangnya.
Hukum positif, soal praktik nakal itu sebenarnya dapat menjadi obyek Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sekadar menginformasikan, UU yang ditetapkan sekaligus diundangkan pada 17 Oktober 2022 tersebut, telah mengatur beberapa ha.
BACA JUGA:Pengalaman Pribadi : Bebas Bau Mulut, Makan Petai dengan Kulit
BACA JUGA:Ternyata, Ada Kapal Karam di Lentera Merah Bengkulu
Obyek pengaturannya, mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi;
Kemudian, transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara;