Lebih detil, Santoso mengatakan, merujuk pada dasar inti penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Melihat jumlah penduduknya, lanjut diaa, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada yakni DPT sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.
BACA JUGA:Turunkan Alat Berat Bantu Pencarian Korban Hanyut di Sungai Lunang
BACA JUGA:Hp Android Cepat Panas dan Baterai Mudah Habis? Berikut 9 Cara Mengatasinya..
"DPT Pemilu terakhir adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP," tegasnya.
Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah.
Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.
"Kalo untuk kabupaten kita yang memiliki 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan," bebernya.
Penjelasan Santoso di atas, sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada.
BACA JUGA:Bukan Hanya Disebabkan Aki Soak, Hal Ini Juga Menjadi Penyebab Mobil Sulit Distarter
BACA JUGA:BAHAYA! Dilarang, Sebaiknya Aksesoris Ini Jangan Ada di Mobil...
Di sektor penyelenggaraan tahapan, Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, menerangkan obyek verifikasi atas dukungan untuk jalur independen, berfokus pada jumlah dukungan serta sebaran wilayah minimal.
"Jadi fokus verifikasinya lebih kepada kelengkapan syarat. Bukan bagaimana proses pengumpulannya," terang Ganti, menimpali pertanyaan yang muncul dari peserta sosialisasi PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Dilanjutkannya lagi, ketika saat verifikasi ditemukan dukungan yang tidak sesuai dengan aturan, maka ouput dari verifikasi itu adalah penetapan status dokumen akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
"Data atau dokumen yang TMS, tidak termasuk dalam syarat dukungan," jelasnya lagi.
Pendek kata, praktik penggunaan dokumen secara ilegal akan masuk dalam ranah pelanggaran pidana umum.