Sedangkan untuk jenis pangan dengan bisa menggunakan izin edar PIRT diatur dalam Peraturan Badan Pom nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.
Syarat umum untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:
Termasuk pangan olahan kering;
Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang;
Pangan terkemas dan berlabel;
BACA JUGA:Fenomena inflasi yang terjadi setelah Lebaran
BACA JUGA:Perekonomian Indonesia Kuat, Didukung Terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan
Produksi dalam negeri
Tidak boleh mencantumkan klaim.
Izin Edar BPOM
Bagi usaha makanan dan minuman yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal, wajib menggunakan izin edar BPOM. Selain itu pengusaha yang mengolah produknya secara manual, semiotomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT atau pasteurisasi juga wajib menggunakan izin edar BPOM.
BACA JUGA:MBKM KKP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan
BACA JUGA:Sertifikasi HAM Kerek Reputasi Pebisnis Nasional di Tingkat Global
Mengacu pada Peraturan Badan POM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, ada beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM, yakni sebagai berikut:
Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran;
Pangan fortifikasi atau makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu;