Sertifikasi HAM Kerek Reputasi Pebisnis Nasional di Tingkat Global

Senin 06 May 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah melakukan upaya terobosan untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) diterapkan dalam praktis bisnis.

Peraturan global menuntut adanya penerapan HAM secara komprehensif mulai dari pelindungan hak pekerja hingga asal usul produksi produk sesuai dengan standar lingkungan atau tidak.

Salah satu langkah strategis untuk mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat akan memberikan sertifikasi bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi bisnis dan pelindungan HAM pekerja.

Direktur Kerja Sama HAM, Kemenkumham, Harniati, menilai langkah ini merupakan jawaban tepat untuk meningkatkan kapasitas perusahaan Indonesia dalam menghadapi era globalisasi.

BACA JUGA:Dana KUR Dukung UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Surplus Neraca Perdagangan Topang Perekonomian

“Sertifikasi ini nanti akan mirip dengan sertifikasi produk halal sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahuinya. Diharapkan pelabelan ini akan memiliki pengaruh signifikan terhadap reputasi perusahaan di tingkat internasional,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk ‘Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis’, di Jakarta.

Dicontohkan, seiring dengan diberlakukannya undang-undang antideforestasi oleh Uni Eropa, produk-produk yang harus masuk ke kawasan mereka harus terbebas dari isu dan hasil deforestasi yang dibuktikan oleh uji kelayakan serta legislasi dari negara yang bersangkutan.

Alhasil beberapa komoditas nasional yang belum memenuhi kriteria tersebut terkena dampaknya.

Tentunya hal ini sejalan dengan meningkatnya isu HAM, kesetaraan dan keberlanjutan di seluruh dunia, pemerintah mengantisipasi dengan mempersiapkan pelaku usaha nasional untuk menghadapi tantangan di masa yang akan datang.

BACA JUGA:Menko Marves Tekankan Lima Aspek Penting Ini, Demi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Kepak Garuda Segera Mengembang di IKN

Utamanya dalam meningkatkan ekspor ke negara-negara maju yang sering memberikan restriksi atau pembatasan.

Sebelum menerapkan sertifikasi bagi pelaku usaha, Kemenkumham telah meluncurkan aplikasi Prisma sebagai implementasi dari penerbitan Perpres 60/2023.

Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk memitigasi risiko pelanggaran HAM dalam menjalankan operasional mereka.

Kategori :