“Jepang menjadi salah satu contoh yang menonjol dalam hal keberhasilan bisnis dan implementasi HAM. Di Indonesia, kita berharap dapat mengikuti jejak yang sama dengan melakukan sosialisasi Stranas BHAM secara masif. Semua orang harus mengetahui Perpres 60/2023 dan implementasinya,” jelas Eri.
Menurutnya, di era globalisasi, perlindungan HAM dalam dunia usaha menjadi kian esensial. Karena itu penerbitan Perpres No. 60/2023 tentang Stranas BHAM menjadi satu langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan HAM dalam dunia usaha.
Oleh karena itu, Eri mengusulkan agar sosialisasi ini tak hanya dibebankan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melainkan melibatkan seluruh kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini untuk memastikan jangkauan informasi yang lebih luas.
Dicontohkan negara-negara ASEAN yang didorong oleh kesadaran masyarakat dan regulasi ketat dalam menerapkan bisnis dan HAM. Menurutnya, hal itu lantaran sosialisasi yang dilakukan banyak negara ASEAN yang tak hanya menyasar pengusaha dan pekerja, tapi juga konsumen.
BACA JUGA:Dana KUR Dukung UMKM Naik Kelas
BACA JUGA:Surplus Neraca Perdagangan Topang Perekonomian
“Banyak kasus pelanggaran HAM yang dapat diselesaikan berkat masukan dari konsumen. Konsumen memiliki peran penting dalam memberikan respons terhadap praktik bisnis yang tidak etis dan dalam menyuarakan kebutuhan akan perlindungan HAM,” ujarnya.
Adapun Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Royanto Purba menilai Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM merupakan kemajuan signifikan dalam perlindungan hak pekerja.
Meski masih terdapat tantangan dalam implementasinya, termasuk perihal harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan hingga pengawasannya.
Pertama soal harmonisasi peraturan. Menurutnya diperlukan harmonisasi peraturan terkait bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi.
BACA JUGA:Menko Marves Tekankan Lima Aspek Penting Ini, Demi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Kepak Garuda Segera Mengembang di IKN
Selanjutnya perihal pengawasan. Royanto menyebut, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar mematuhi Perpres 60/2023 ini.
Hal terakhir kolaborasi semua pihak. Dia menilai kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif.
Bagi serikat pekerja, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stanas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.
Kedua, terkait pilar kehormatan. Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak.