"Namun masih ada instansi yang belum menyelesaikan input rincian formasi ke sistem BKN," beber Anas menggamblang.
BACA JUGA:Beredar Isu Begal di Jejaring Media Sosial, Begini Kata Polisi
BACA JUGA: Kabarnya, SK PPPK Akan Dibagikan Selasa Besok
Padahal, alokasi formasi sedianya tinggal disesuaikan dengan usulan formasi yang telah disampaikan setiap instansi sebelumnya sejak awal.
Proses ini, diklaim Menteri Anas, menjadi estafet program untuk kemudian pemerintah merilis waktu pendaftaran.
Untuk diketahui, sejak merilis alokasi formasi kepada instansi pusat dan daerah, pemerintah memang belum melansir petunjuk teknis dan pelaksanaan seleksi ASN dalam formasi 2024.
Dalih pemerintah adalah menungggu seluruh rincian formasi dari instansi pengusul rampung terlebih dahulu.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Untuk Mukomuko 1.650 Ton
Anas kemudian menggamblang hasil mitigasi persoalan yang didapatkan, sehingga proses tindaklanjut atas alokasi formasi itu tak kunjung rampung.
Pertama, kata dia, insntasi masih melakukan pemetaan jabatan. Kemudian, keterlambatan informasi terhadap data non ASN. Baik, terkait jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan serta jabatan yang diusulkan.
"Juga belum selesai memutahirkan data jabatan, oleh intansi pada pelayanan elektronik SIASN BKN," ungkapnya.
Secara umum diketahui, alokasi formasi secara nasional terbagi total dengan menempatkan daerah sebagai wilayah dominan sebaran formasi.
BACA JUGA:Oktober, Produk Tanpa Sertifikasi Halal Ditarik dari Pasaran
BACA JUGA:5 Merk Produk UMKM Ini Didaftarkan Ke Kemenkumham Indonesia
Dari 2.302.543 formasi yang bakal dibuka, sebanyak 1.867.333, merupakan alokasi formasi yang diberikan pemerintah kepada instansi daerah.