RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pada saat merasakan lapar atau haus yang luar biasa.
Kebanyakan orang, tidak akan sabar untuk menyantap makanan dan minuman yang sudah di depan mata.
Walaupun makanan dan minuman tersebut masih dalam keadaan panas sekalipun.,
Biasanya anda tidak akan merasa sungkan untuk meniup makanan dan minuman tersebut agar bisa cepat dingin sehingga dapat dilahap dengan cepat.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Dokumen, Peserta Lulus Tes PPPK Bawaslu Dibatalkan, Ini Data dan Penggantinya
Namun, belum banyak yang tahu, ternyata meniup makanan dan minuman yang masih panas itu, di dalam ajaran Islam hal tersebut dilarang.
Hal larangan ini, diketahui tidak semata-mata sebuah larangan saja, melainkan memiliki alasan tersendiri dibaliknya.
Selain itu juga, alasan dilarangnya meniup makanan dan minuman yang masih panas ini, dapat dijelaskan secara ilmiah, seperti dibawah ini ;
1. Hadist larangan meniup makanan dan minuman yang masih panas;
BACA JUGA:Tidak Sekedar Menjadi Masakan! Ini Sederet Manfaat Kembang Kol Bagi Kesehatan yang Tak Terduga.
BACA JUGA:WASPADA...Orang Ini Mesti Menghindari Minum Air Kelapa. Apakah Termasuk Kamu?
Sebagaimana diketahui, larangan meniup makanan dan minuman,termasuk kondisi panas, tercantum di dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dibawah ini ;
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيْهِ
Artinya: "Nabi SAW melarang bernapas di dalam bejana (gelas) (ketika minum) dan meniup di dalamnya." (HR Tirmidzi [1888] dan Abu Dawud [3728]).