Kebutuhan Sumber Daya Manusia atau SDM, khususnya ASN, sangat penting dan urgen diperlukan jajaran Bawaslu, khususnya di sektor kesekretariatan.
Tak jarang, ASN yang bertugas di sekretariat Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, merupakan ASN yang ditugaskan dari pemerintah daerah setempat.
Potensi "tabrakan kepentingan" sangat mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan oleh Bawaslu.
BACA JUGA:Harimau Sumatera, Kucing Besar yang Terancam Punah
BACA JUGA:Telegram Blast Soal Bantuan PKH Ini Sesat, Jangan Diikuti!
Di samping, hubungan antar lembaga tak jarang menempatkan Bawaslu, menjadi jujugan hibah anggaran yang secara regulasi juga memang mengatur demikian.
Selain itu, lembaga "wasit" kontestasi itu pun tak jarang menjadi obyek pinjam pakai kendaraan dinas dari pemerintah daerah.
Belum lagi, soal kantor atau sekretariat Bawaslu yang rerata, masih menumpang aset milik pemerintah daerah.
Kasus lainnya adalah menuju status sekretariat penuh, sehingga memberikan otonomisasi pengelolaan anggaran, juga acap terpengaruh oleh kasus-kasus di atas.
BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat
BACA JUGA:Kemendikbud-Ristek Rilis Jadwal Asesmen Nasional Tahun 2024. Ini Tanggal dan Materi Kegiatannya
Mulai dari status kantor yang masih dipinjampakaikan, belum dihibahkan. Kekurangan jumlah SDM kesekretariatan.
Menyebabkan, baru sedikit sekretariat Bawaslu di Indonesia yang sudah memiliki kewenangan penuh, khususnya dalam manajemen keuangan secara otonom.
Padahal, sebagai wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik berbeda-beda, kasuistik, kultur sosial hingga dinamika regulasi, membutuhkan keleluasaan pengelolaan di sektor anggaran.
Mereka yang belum berstatus sekretariat penuh, mesti harus menunggu persetujuan pejabat sekretariat di atasnya, sesuai jenjang.
BACA JUGA:Bursa Panwascam Pilkada 2024, Didominasi Wajah Lama. Ini Penyebabnya