Perihal seleksi ASN 2024 di lingkungan Bawaslu, dalam warta sebelumnya, radarutara.bacakoran.co melansir soal ijin prinsip kebutuhan sekretariat Bawaslu yang disetujui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PANRB.
BACA JUGA:Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD
BACA JUGA: Bupati Mian Terima Penghargaan SDI, Apa Itu SDI?
Diketahui, sejak Kamis, 18 April hingga Jumat, 19 April 2024, Kemen PANRB mengonfirmasi perihal ijin prinsip usulan formasi dari beberapa lembaga.
Salah satunya untuk kebutuhan di lingkungan Bawaslu. Pemerintah memberikan alokasi sebanyak 18.017 formasi kepada lembaga wasit elektoral tersebut.
Ijin prinsip berupa alokasi itu, disampaikan langsung Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu.
Kisi-kisi tentang siapa-siapa saja bakal memiliki kans besar menjadi ASN di lingkungan sekretariat Bawaslu juga sudah mulai terpetakan.
BACA JUGA:Ribuan Guru Bakal Sumringah, Berkas Usulan Sertifikasi Triwulan Pertama Lengkap, Tinggal Teken Kadis
BACA JUGA:Bursa Panwascam Pilkada 2024, Didominasi Wajah Lama. Ini Penyebabnya
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, berujar alokasi formasi yang sudah disetujui pemerintah itu, bakal mengutamakan SDM di lingkungan Bawaslu yang telah mengabdi.
Untuk diketahui, selain ASN. Jauh sebelum pemberlakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Lingkungan sekretariat jenderal yang menaungi seluruh kegiatan kesekretariatan se Indonesia, termasuk SDM, diselenggarakan dengan melibatkan pegawai non ASN.
Statusnya saat itu adalah Pegawai Pemerintan Non Pegawai Negeri atau PPNPN. Mereka merupakan petugas kesekretariatan sampai dengan sekuriti.
BACA JUGA:Kemendikbud-Ristek Rilis Jadwal Asesmen Nasional Tahun 2024. Ini Tanggal dan Materi Kegiatannya
BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat
"Formasi tersebut akan lebih diutamakan kepada tenaga honorer Bawaslu yang telah mengabdi selama puluhan tahun," kata Rahmat Bagja, usai menerima ijin prinsip formasi dari Menteri PANRB di kantornya, Kamis, 18 April 2024.