RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pembatalan kelulusan peserta lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Membaca pengumuman Nomor 4/KP.01/SJ/04/2024, lembaga pengawas pemilihan yang bakal membuka formasi tes ASN tahun 2024 ini, pembatalan yang berlanjut penggantian peserta lulus itu, salah satunya lantaran peserta yang meninggal dunia.
Tak hanya itu saja, indikasi pemalsuan dokumen persyaratan turut terungkap atas hasil penetapan kelulusan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Bawaslu yang kemudian menegasi, peserta yang mulanya lulus itu akhirnya dibatalkan.
BACA JUGA:Harimau Sumatera, Kucing Besar yang Terancam Punah
BACA JUGA:Telegram Blast Soal Bantuan PKH Ini Sesat, Jangan Diikuti!
Lantas setelah dilakukan pelacakan, ditemukan fakta peserta lulus tersebut bukan merupakan tenaga non ASN Bawaslu.
Sementara, saat pendaftaran yang bersangkutan melamar untuk kebutuhan formasi khusus.
Lengkap pengumuman, klik link ini (isi dengan form pengumuman)
Bawaslu juga menyampaikan, bagi peserta yang namanya tercantum sebagai pengganti untuk segera melakukan pemberkasan secara daring melalui akun SSCASN.
BACA JUGA:Pelanggan Listrik Sokong Utama PAD yang Ditarget 27 Miliar, Segini Realiasasinya
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada, Tiga Kecamatan Ini Tingkat Persaingannya Rendah
Dokumen yang mesti diunggah peserta tersebut, sebagaimana dalam pengumuman Pengumuman Sekretaris Jenderal Nomor 20/KP.01/SJ/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Pengumuman itu, tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023.
"Paling lambat, Jumat, 3 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB," tegas di penghujung pengumuman, tertanggal 24 April 2024 yang diteken Sekjen KPU, Ichsan Faudy.