Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat

Rabu 24 Apr 2024 - 11:41 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Penting Bagi Perempuan Kuasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa. 

(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota menetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pembentukan Desa persiapan.

Kerja tim verifikasi yang dibentuk oleh kepala daerah itu, akan menjadi komponen masukan bagi kepala daerah untuk menyetujui atau pun menolak perubahan status yang diusulkan. 

Ketua Badan Pembentukan Perda atau Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, S.Sos, rasionalisasi status kewilayahaan administratif, sedianya perlu dilakukan kajian. 

BACA JUGA:Kelurahan Bisa Menjadi Desa, Begini Alur Mekanismenya Sesuai Regulasi

BACA JUGA:Kemudahan Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Bimtek 0SS-RBA Untuk Kemajuan Usaha

Salah satunya, soal keberadaan kelurahan di setiap kabupaten. Dia menilai, dengan wilayah yang notabene sama-sama memiliki masyarakat dan tingkat kewajiban yang sama. 

Seperti wajib membayar pajak kendaraan, wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Namun komponen Dana Bagi Hasil atau DBH pusat yang menjadi komponen transfer pusat ke daerah, praktis hanya melalui bantuan dana kelurahan. 

"Sementara, dana desa nilainya rerata Rp 1 miliar lebih per desa. Dana Kelurahan, tidak lebih dari Rp 250 juta per tahun," ujar Tommy mengkomparasikan kue pembangunan di desa dan kelurahan. 

Di tengah tuntutan percepatan, kemudian amanat pembangunan nasional dari pinggiran yang menjadi ruh UU Desa, dinilai Tommy sangat sulit dilakukan kelurahan. 

BACA JUGA:Tidak Sekedar Menjadi Masakan! Ini Sederet Manfaat Kembang Kol Bagi Kesehatan yang Tak Terduga.

BACA JUGA:Menuju Pilgub Bengkulu, Helmi Hasan Daftar ke PDI Perjuangan

Bukan hanya, di luar dari domain UU Desa. Pasalnya, kelurahan merupakan kawasan administratif yang statusnya adalah setingkat unit pelaksana tugas dengan hierarki di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang pejabat Eselon IVa. 

"Artinya, secara hierarki dan birokrasinya, jauh lebih rumit. Ketimbang pemerintahan desa yang otonom. Sementara di kelurahan, ada masyarakat, ada perkebunan penduduk, ada potensi ekonomi dan ada juga harapan pembangunan yang sulit diakomodir dana kelurahan," jelasnya. 

Demikian ulasan soal mekanisme pengusulan perubahan status kelurahan menjadi desa, semoga informatif dan bermanfaat. (*) 

Kategori :