Setelah forum itu mendapatkan kesepakatan, lantas hasilnya dituangkan ke dalam berita acara. Jejak administrasi itu harus dilengkapi pula dengan notulen musyawarah.
BACA JUGA:Tidak Sekedar Menjadi Masakan! Ini Sederet Manfaat Kembang Kol Bagi Kesehatan yang Tak Terduga.
BACA JUGA:Menuju Pilgub Bengkulu, Helmi Hasan Daftar ke PDI Perjuangan
Berita acara berikut nolutensi di atas, menjadi komponen laporan kepala kelurahan kepada kepala daerah sebagai usulan perubahan status kelurahan menjadi desa atau pun sebaliknya.
Setelah menerima usulan dari kepala kelurahan, kepala daerah baik itu bupati dan walikota, akan membentuk tim kabupaten/kota, untuk melakukan kajian dalam rangka verifikasi atas usulan status yang dimaksud.
Verifikasi yang dilakukan oleh tim kabupaten/kota itu, bersifat mutatis mutandis yang merujuk pada Pasal 20 dan 22 Permendagri tentang Penataan Desa.
Pasal 20
(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis.
BACA JUGA:7 Pemda Raih Predikat Zona Hijau
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Hibahkan Bangunan Untuk BMKG
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen
musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan.
Pasal 22
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan.
BACA JUGA:Buka Penjaringan, Suharto: Kader Gerindra Harus Berani Maju Pilkada