RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kelurahan menjadi desa, syarat dasarnya adalah atas prakarsa masyarakat.
Dengan artian, perubahan status ini mirip-mirip dengan pemekaran wilayah. Harus muncul atau lahir dari kalangan masyarakat.
Dasar perabahan status kelurahan menjadi desa yang harus berdasarkan prakarsa masyarakat ditegaskan dalam pasal khusus, setelah penjelasan syarat-syarat kelurahan menjadi desa dan sebaliknya.
Tegasnya diatur dalam Pasal 50 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Penataan Desa.
BACA JUGA:WASPADA...Orang Ini Mesti Menghindari Minum Air Kelapa. Apakah Termasuk Kamu?
Beleid di atas, merupakan regulasi yang diterbitkan pada awal-awal tahun 2017 era Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Regulasi tersebut diterbitkan pemerintah pada 3 Januari 2017 dan diundangkan sehingga otomatis berlaku pada 23 Januari 2024.
Penjelasan asal muasalan niatan mengubah status kelurahan menjadi desa, diterangkan pada Pasal 50 ayat 1.
Bunyi pasal itu adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status Kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat.
BACA JUGA:Kelurahan Bisa Menjadi Desa, Begini Alur Mekanismenya Sesuai Regulasi
BACA JUGA:Kemudahan Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Bimtek 0SS-RBA Untuk Kemajuan Usaha
Dilanjut lagi pada ayat (2), menjelaskan : (2) Prakarsa masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya.
Setelahnya, lurah selaku pejabat administratif tertinggi pada OPD yang berada di bawah kecamatan, menggelar musyawarah forum komunikasi kelurahan.
Nama forum ini tidaklah baku. Pemrakarsa dapat memberikan nama atau istilah atau sebutan lain yang pada prinsipnya menjadi wadah untuk menyepakati perubahan status kelurahan menjadi desa.