MUKOMUKO RU - Tahun 2023 ini, Kabupaten Mukomuko mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari sektor pajak air permukaan sebesar Rp 15 juta. Kecilnya DBH dari sektor itu yang diterima daerah ini. Akhirnya dipertanyakan warga.
Menurut Muspar Rusli, jika pajak penggunaan air permukaan benar-benar dihitung. Ia memastikan, daerah ini akan mendapatkan DBH lebih besar dari itu. Dirincikan Muspar, seperti pabrik sawit milik PT Agro yang beroperasi penuh sekitar 20 jam. Menggunakan air permukaan yang bersumber dari Sungai Betung. Pabrik sawit PT KSM, menggunakan air Sungai Manjunto, PT Sapta menggunakan air Sungai Serik, PT USM menggunakan air Sungai Manjunto, belum lagi pabrik-pabrik lainnya. Termasuk juga ratusan karyawan yang menempati perumahan perusahaan, juga dapat dipastikan menggunakan air permukaan. "Nah yang menjadi pertanyaanya sekarang. Masa iya, daerah kita hanya dapat DBH dari pajak air permukaan sebesar Rp 15 juta dalam setahun. Hitunganya seperti apa, apa iya pajak air permukaan yang disumbangkan dari daerah ini sekecil itu. Saya menduga, nampaknya ada yang bocor," ketus Muspar. BACA JUGA:Pencairan DBH Diharapkan Tepat Waktu Selain itu, selaku warga. Ia juga mempertanyakan sistem penghitungan pajak penggunaan air permukaan yang dipakai perusahaan. Apakah pemerintah memasang water meter untuk menghitung kubikasi, atau sistem tembak alias perkiraan atau mungkin sistem kontrak. Ini juga, kata Muspar, tidak ada kejelasan hingga sekarang. "Kalau ada water meter, mungkin kita tahu berapa pemakaian air. Tapi kalau sistem tembak atau kontrak, lalu hitunganya seperti apa, dan berapa kontrak penggunaan air dalam setahunnya," ujarnya. Dengan kondisi itu, Muspar meminta agar pemerintah provinsi Bengkulu bersama pemerintah Kabupaten Mukomuko benar-benar bisa validasi ke lapangan untuk mengetahui pasti berapa pajak air bawah tanah yang dipakai oleh perusahaan. "Tujuanya agar kita tahu, berapa pajak yang didapat, dan berapa DBH yang sebenarnya harus diterima oleh daerah kita ini," pungkasnya. (rel)
Kategori :