5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 165 cm
2) wanita: 163 cm
BACA JUGA:Universitas Negeri Yogyakarta Buka Kesempatan Mahasiswa Baru dari Jalur Prestasi
BACA JUGA:Koalisi Bersama Lawan Dengue Targetkan Nol Kematian pada 2030
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
7. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
8. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
9. Mantan taruna/taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
BACA JUGA:Kemenkes Waspadai Kasus TB di Indonesia yang Meningkat
BACA JUGA:Inilah Lokasi dan Persyaratan Mengikuti UTBK SNBT 2024
10. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat atau panitia daerah
11. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
12. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
13. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
BACA JUGA:Universitas Negeri Yogyakarta Buka Kesempatan Mahasiswa Baru dari Jalur Prestasi