Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat 19 Apr 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Gejolak Geopolitik Dunia

BACA JUGA:Stok Blanko KTP Elektronik 10 Ribu Keping

Meski begitu, melihat jumlah unit kendaraan yang tahun lalu belum membayar pajak sampai dengan berakhirnya pemutihan pajak 2022. Setidaknya 42.267 unit kendaraan pajaknya mati. 

 Menukil laporan yang dilansir 29 November 2022, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di BU, mengkonfirmasi sudah menghimpun pajak di periode itu sebesar Rp 4,1 miliar. 

Keringanan pajak di masyarakat nyaris dua kali lipatnya atau sebesar Rp 7,5 miliar pajak dibebaskan selama periodisasi program yakni sejak Agustus lalu itu. 

Lewat data resminya, tercatat realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan. 

BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan, Pemdes Muara Santan Salurkan Bibit Sapi

BACA JUGA: Minggu Ini, Harga Sawit 2 Kali Turun, Ada Apa?

Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit. 

Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit.

Satker yang diketahui mencatatkan realisasi pembayaran pajak periode September sebesar Rp 14.032.832.765 dan tutup buku pada November dengan realisasi Rp 18.452.128.000. (*)  

Kategori :