Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat 19 Apr 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Melihat tingkat tunggakan pajak kendaraan yang terjadi di masyarakat.

Opsi bijak pemerintah, salah satunya adalah menggulirkan program keringanan pajak sebagai solusi di masyarakat di tengah paceklik ekonomi yang tengah terjadi. 

Program tersebut, beberapa kali pernah digulirkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Program lanjutan yang berakhir tahun lalu itu, terkait program keringanan pajak atau pemutihan pajak.

Pantauan RU, beberapa provinsi sudah kembali menggulirkan program serupa. Salah satunya sudah dilakukan di kawasan ujung Sumatera, Provinsi Aceh. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Matangkan Persiapan Tuan Rumah MTQ Ke XXXVI Tingkat Provinsi. Berikut Jadwal Pelaksanaannya

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Bawaslu, Ini Barisan yang Jadi Prioritas selain Fresh Graduate

Kebijakan itu, ditegasi lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2023. 

Masa berlaku program ini, sejak tahun lalu hingga 31 Desember 2024. 

Salah satu kantung mata pilih nasional yakni Provinsi Jawa Barat atau Jabar, turut menggulirkan program serupa. 

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar, mengabarkan keringanan pajak itu dimulai sejak bulan April ini sampai dengan 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Kemdikbudristek Dukung PPPK Jadi Kepala Sekolah

BACA JUGA:Bantuan Korban Banjir Lebong Mulai Mengalir

Wilayah Timur Indonesia, melalui Provinsi Sulawesi Utara atau Sulut, juga menggulirkan program keringanan pajak kepada masyarakat. 

Opsi tengah itu, diambil dengan tetap mendukung tertib pajak yang berimplikasi pada PAD, sekaligus menyikapi fluktuasi ekonomi di masyarakat yang tengah tidak baik-baik saja.

Kategori :