RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Melihat tingkat tunggakan pajak kendaraan yang terjadi di masyarakat.
Opsi bijak pemerintah, salah satunya adalah menggulirkan program keringanan pajak sebagai solusi di masyarakat di tengah paceklik ekonomi yang tengah terjadi.
Program tersebut, beberapa kali pernah digulirkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Program lanjutan yang berakhir tahun lalu itu, terkait program keringanan pajak atau pemutihan pajak.
Pantauan RU, beberapa provinsi sudah kembali menggulirkan program serupa. Salah satunya sudah dilakukan di kawasan ujung Sumatera, Provinsi Aceh.
BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Bawaslu, Ini Barisan yang Jadi Prioritas selain Fresh Graduate
Kebijakan itu, ditegasi lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Masa berlaku program ini, sejak tahun lalu hingga 31 Desember 2024.
Salah satu kantung mata pilih nasional yakni Provinsi Jawa Barat atau Jabar, turut menggulirkan program serupa.
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar, mengabarkan keringanan pajak itu dimulai sejak bulan April ini sampai dengan 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemdikbudristek Dukung PPPK Jadi Kepala Sekolah
BACA JUGA:Bantuan Korban Banjir Lebong Mulai Mengalir
Wilayah Timur Indonesia, melalui Provinsi Sulawesi Utara atau Sulut, juga menggulirkan program keringanan pajak kepada masyarakat.
Opsi tengah itu, diambil dengan tetap mendukung tertib pajak yang berimplikasi pada PAD, sekaligus menyikapi fluktuasi ekonomi di masyarakat yang tengah tidak baik-baik saja.