Kemungkinan besar, program ini akan berlanjut. Pasalnya, kalau mencermati masa berlaku kebijakan, program pemutihan pajak itu berakhir 19 April 2024.
Pegiat seni budaya di daerah, Wahyudi, 43 tahun, menilai lanjutan program keringanan pajak ini perlu dilakukan Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Gejolak Geopolitik Dunia
BACA JUGA:Stok Blanko KTP Elektronik 10 Ribu Keping
Salah satu tolok ukurnya, kata dia, mapping data yang sudah ada yakni keberadaan obyek-obyek tunggakan pajak kendaraan, dapat menjadi dasar sikap terukur bagi Gubernur.
"Saya menilai, kebijakan yang adaptif ini perlu diperpanjang. Karena sudah jelas, meringankan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, diskresi Gubernur yang diberikan meliputi, pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratitf dan denda SWDKLLJ.
Kasuistik yang terjadi saat ini adalah kendaraan dinas pun terdeteksi banyak yang mati pajak.
BACA JUGA:Pemasangan Internet Gratis 14 Desa Tunggu Kabar PT Telkom
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Beli Dua Mobil Pusling
Di tengah sorotan soal pentingnya audit anggaran operasional kendaraaan dinas di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), yang juga agaknya perlu dilakukan.
Itu menyusul, fakta ratusan kernas yang lazimnya sudah diakomodir anggaran saban tahunnya, tapi nyatanya tidak membayar pajak.
Pos belanja anggaran pemeliharaan kendaraan, saban tahunnya menjadi komposan belanja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga pernah menyoroti soal ini. Salah satunya di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan, Pemdes Muara Santan Salurkan Bibit Sapi
BACA JUGA: Minggu Ini, Harga Sawit 2 Kali Turun, Ada Apa?