RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tidak seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan pemerintah daerah, masuk kerja pada Senin, 16 April 2024.
Seperti halnya di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu. Pada hari pertama masuk kerja, pascalibur libur nasional.
Dipastikan, hampir 3 ribu ASN belum ngantor dan melaksanakan aktivitasnya. Jumlahnya akan lebih banyak lagi, ketika ditambahkan dengan pegawai non ASN.
Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, menjelaskan, jadwal masuk kerja di lingkungan pemerintahan, dimulai sejak Senin, 16 April 2024.
BACA JUGA:Sungai Selagan Menjadi Sumber Penghidupan Bagi Warga Setempat
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Bunga Terbesar Sejagad: Raflesia, Mekar Lagi di Palak Siring Kemumu
Kata dia, waktu libur nasional, telah berakhir sejak tanggal Jum'at, 13 April 2024.
"Mereka yang tidak masuk kerja di hari pertama, tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," tegas Sekda, dibincangi usai halal bihalal di Kantor Pemda Bengkulu Utara.
Bupati Mian dan Wakil Bupati, Arie S Adinata, memimpin acara bersalam-salaman dengan jajaran pegawai, dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
Sekda bilang, surat resmi daerah terkait libur nasional, juga telah diterbitkan dan merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA: Cegah Korban Baru, Bupati Minta Pemprov Cepat Tangani Buaya di Sungai Selagan
BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, Wabup Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan
Kesepakatan itu, lanjutnya, tertuang dalam beleid Nomor : 855 Tahun 2023, Nomor : 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama Tahun 2024.
Ada pengecualian, lanjut dia, untuk lingkungan penyelenggara pendidikan yang merujuk pada kelender pendidikan.