BACA JUGA:Tetap Hati-hati! Jalur Mudik Lintas Barat Sumatera, Relatif Lengang
BACA JUGA:Konflik Timur-Tengah, Rentan Picu Lonjakan Harga BBM
Meski begitu, nominal sebesar tunjangan sertifikasi bagi guru, diketahui menjadi komponen pencairan THR yang diproses oleh daerah tahun 2024 ini.
Tidak sedikit yang digelontorkan daerah untuk para pelayan masyarakat yang di dalamnya adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si, dikonfirmasi membenarkannya.
Diterangkan Masrup, realisasi THR seturut dengan rampungnya dasar hukum aturan turunan di daerah atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Libur Lebaran Telah Usai, Truk Angkutan Boleh Melintas Kembali
BACA JUGA:Tempo Sehari, Harga Cabai Anjlok 50 Persen
Beleid itu mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aturannya diteken Jokowi, tepatnya tanggal 13 Maret 2024.
"Secara sistem, pencairan THR sudah bisa diproses setiap OPD. Tinggal lagi teknis di tataran OPD," kata Masrup, menerangkan, Rabu, 27 Maret 2024.
Untuk diketahui, lewat PP tersebut, pemerintah pusat hingga daerah lantas menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 Tahun 2024, sesuai wilayah kewenangan.
BACA JUGA:KPU Segera Mulai Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
BACA JUGA:Momentum Idul Fitri 1445 H, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Silatuhrahmi dan Sinergitas
Khusus untuk di daerah, obyek THR itu meliputi kepala daerah, wakil rakyat hingga ASN.
Realisasi THR yang waktu penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.