Akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk juga tentang jarak perjalanannya harus lebih dari 85 Kilometer" Jelas KH Wahyul.
BACA JUGA:Ada Pesan dari Mendagri Khusus untuk Kepala Daerah
BACA JUGA:Libur Lebaran, Kunjungan ke Bencoolen Mall Melonjak Signifikan
Disisi lain juga, penjelasan tentang keringanan tidak berpuasa bagi orang yang sedang melakukan perjalanan mudik, dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 185 berikut ini;
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : "...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..." (QS. al-Baqarah: 185).
Dijelaskan juga didalam potongan ayat di atas bahwa orang lagi melakukan perjalanan, mereka diberikan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa ramadhan pada hari itu.
BACA JUGA:18.897 Unit Kendaraan, Tercatat Masuk TOL Bengkulu - Taba Penanjung
BACA JUGA:Selama Ramadhan, 35 Napi Kelas IIB Arga Makmur Bebas
Namun, mereka wajib menggantikannya pada hari-hari lain.
Perlu untuk diketahui, salah satu syarat seorang musafir yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa itu adalah.
Perjalanan yang mereka tempuh harus memiliki jarak minimal yang ditentukan dalam agama islam.
Adapun jarak minimal bagi seorang yang sudah dianggap musafir yaitu bagi mereka yang sudah melakukan perjalanan minimal 85 KM.
BACA JUGA:KABAR DUKA! Warga Sibak Rugi Ratusan Juta, Rumah Beserta Isinya Ludes Terbakar
BACA JUGA:Mudik Idul Fitri Juga Bisa untuk Penyegaran Kondisi Pikiran
Jarak minimal ini sudah diatur dalam agama islam, sebagai batas jarak yang memungkinkan bagi seseorang untuk dianggap sebagai seorang musyafir.