Selama Ramadhan, 35 Napi Kelas IIB Arga Makmur Bebas

Sabtu 13 Apr 2024 - 11:48 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tidak kurang dari 35 narapidana di Lapas Kelas IIb Arga Makmur, menghirup udara bebas. 

Puluhan eks narapidana itu, diketahui telah merampungkan masa tahanannya di dalam penjara sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kepala Lapas, Irwan,SH, melalui Kasubsi Regbimkemas, Rahman Afriyadi kepada radarutara.bacakoran.co, menyampaikan data itu. 

"Jumlah Warga Binaan Pemasyaratakan atau WBP yang bebas hingga hari ini sebanyak 35 orang," terang pejabat lapas itu menjelas kondisi Senin, 8 April 2024 Pukul 13.26 WIB. 

BACA JUGA:KABAR DUKA! Warga Sibak Rugi Ratusan Juta, Rumah Beserta Isinya Ludes Terbakar

BACA JUGA:Wajib Coba! Ini 6 Tips Agar Tubuh Tetap Sehat Dan Bugar Usai Lebaran

Maka jumlah WBP yang bebas di lapas overkapasitas itu, kalau ditambah dengan jumlah napi yang langsung bebas pascapemberian remisi Idul Fitri menjadi 36 orang. 

Pasalnya, dari 333 narapidana yang menjadi obyek remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia atau Kemenkumham tahun 2024 ini, satu diantaranya langsung bebas lantaran terpangkas habis atas remisi yang diperolehnya. 

"Total terdapat 654 orang yang menjadi obyek kerja pemasyarakatan. Terbagi 500 orang narapidana serta 154 orang tahanan titipan," terang Rahman lagi, di periode paparan data yang sama. 

Manajemen pembinaan juga meliputi beberapa program. Seperti yang fammiliar saat pagebluk Covid-19 adalah asimilasi rumah. Cuti narapidana yang menjadi bagian dari hak-hak integrasi. 

BACA JUGA:Libur Lebaran, Jaga Kelestarian Budaya Seni Kuda Kepang Budi Luhur Bius Warga Hulu Palik

BACA JUGA:Awas! Ini 5 Penyakit Yang Sering Muncul Usai Lebaran

Catatan RU, kurun waktu setahun lalu, hampir 200 narapidana di Lapas Kelas II B Arga Makmur, lebih cepat menghirup udara bebas. 

Membaca laporan transparansi penyelenggaraan program pembinaan narapidana yang dapat diakses publik, diketahui pelaksanaan Hak Integrasi di lapas over kapasitas itu telah menjamah napi di sana dalam beberapa layanan. 

Dijabarkan Lapas, hak integrasi yang menjamah 191 narapidana itu, meliputi pembebasan bersyarat sebanyak 75 orang.  

Kategori :