Kemenkumham Dorong Pembentukan Kelompok Pengelola Rendang Lokan Berlisensi di Mukomuko
Tim dari Kemenkumham saat mendatangi Dinas Perikanan Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Produk kuliner khas Kabupaten Mukomuko, rendang lokan, yang telah mengantongi lisensi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sebagai produk indikasi geografis, kini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Sebagai langkah tindaklanjut dari pemberian lisensi tersebut, pihak Kemenkumham mendatangi langsung Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko untuk mendorong pelaksanaan lebih konkret terhadap perlindungan kekayaan intelektual rendang lokan. Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Dinas Perikanan Mukomuko, Selasa, 24 Juni 2025. Kemenkumham menegaskan pentingnya segera membentuk struktur kelompok yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Kemenkumham meminta agar segera dibentuk kelompok yang terdiri dari para pencari atau penyelam lokan, pengolah rendang lokan, hingga kelompok pemasaran. Ini penting agar pengelolaan rendang lokan berjalan secara kolektif, sistematis, dan terorganisir,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si.
Menurut Eddy, langkah ini sejalan dengan upaya untuk menjamin keberlangsungan produksi sekaligus menjaga kualitas dan identitas rendang lokan sebagai produk unggulan khas Mukomuko yang telah memperoleh pengakuan hukum. Dengan adanya kelompok-kelompok tersebut, proses pencarian bahan baku, pengolahan hingga distribusi produk ke pasar bisa lebih mudah dikontrol dan ditingkatkan kualitasnya.
BACA JUGA:Gegara Buaya Sungai Selagan, Usaha Rendang Lokan Mukomuko Terancam Gulung Tikar
BACA JUGA:Rendang Lokan dan Lidi Sawit Akan Tampil di Malaysia
“Lisensi indikasi geografis bukan sekadar pengakuan, tapi tanggung jawab. Kita harus pastikan bahwa dari mulai penyelaman lokan hingga pengemasan rendangnya, semua sesuai standar dan terus melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama,” tambahnya.
Indikasi geografis sendiri merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki karakteristik khas karena faktor lingkungan geografis, termasuk sumber daya alam dan manusia. Dalam konteks rendang lokan, cita rasa khas yang terbentuk dari jenis lokan lokal, cara pengolahan tradisional, serta keunikan rempah dan teknik memasak masyarakat Mukomuko menjadi nilai penting yang wajib dijaga.
Dalam waktu dekat, Dinas Perikanan berencana akan melakukan pemetaan terhadap pelaku-pelaku usaha rendang lokan yang sudah eksis, sekaligus membuka ruang pembinaan bagi masyarakat yang ingin bergabung ke dalam sistem kelompok yang akan dibentuk.
“Setelah data pelaku usaha lengkap, kami akan koordinasi kembali dengan Kemenkumham dan pihak-pihak terkait untuk penyusunan struktur organisasi kelompok. Ini juga akan memudahkan akses mereka ke bantuan pemerintah, baik dari sisi pelatihan, permodalan maupun pengemasan dan promosi,” ujar Eddy.
Sebagai informasi, rendang lokan merupakan salah satu produk olahan laut khas Kabupaten Mukomuko yang berbahan dasar kerang air tawar (lokan) yang banyak ditemukan di perairan sungai-sungai besar di daerah ini. Produk ini telah dipasarkan di berbagai kota di Pulau Sumatera dan mulai merambah pasar daring (online) dengan respon yang cukup positif dari konsumen.
BACA JUGA:5 Merk Produk UMKM Ini Didaftarkan Ke Kemenkumham Indonesia
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko
"Dengan lisensi indikasi geografis yang telah dikantongi serta komitmen bersama antara Dinas Perikanan dan Kemenkumham, ke depan rendang lokan diharapkan tak hanya menjadi kebanggaan daerah, namun juga menjadi produk unggulan nasional yang mampu bersaing di pasar global," pungkasnya. (rel)