RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mediasi membahas tapal batas atau tabat antara Pemda Bengkulu Utara dan Pemda Lebong di Pemprov Bengkulu, belum menjumpa titik temu.
Padahal, pertemuan sebelum lebaran itu, dipimpin langsung Gubernur Rohidin Mersyah, selaku mediator, sekaligus dihadiri langsung Bupati Mian dan Bupati Kopli.
Hanya saja, pihak Pemda Lebong, meminta pertemuan itu dijadwalkan ulang, lantaran pendamping hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra, belum dapat hadir.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Pemenangan Prabowo-Gibran itu tak hadir, lantaran tengah menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi atau MK, dalam gugatan hasil Pilpres oleh Paslon 01 dan 02.
BACA JUGA:Masa Tahanan 333 Napi Dipangkas, 1 Napi Langsung Bebas
BACA JUGA:Pengunjung Pantai Membludak, Hindari Mandi dan Berenang. Ini Imbauan Polisi
Gubernur Rohidin membenarkan, tertundanya mediasi kedua pemda lantaran tabat itu. Dia membenarkan, Pemda Lebong, meminta waktu, agar dapat menghadirkan Yusril dalam mediasi.
"Sementara Pak Yusril sidang menjalani sidang di MK, sehingga Pemda Lebong meminta dijadwalkan ulang mediasi," ujar Gubernur di Balai Daerah.
Mediasi yang dilakukan Gubernur itu, sejalan dengan perintah putusan sela yang dibacakan majelis konstitusi atas perkara uji materi yang diajukan Pemda Lebong dalam perkara Nomor : 71/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Konstitusi atau MK, telah membacakan putusan selanya, sebelum mengagendakan putusan final yang direncanakan bakal dilakukan 3 bulan kedepan.
BACA JUGA:Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Membersihkan Karet Pintu Kulkas yang Membandel
Terpisah, Bupati Kopli, menjelaskan kehadiran Yusril lantaran pihaknya telah memberikan kuasa penuh selaku pengacara yang digandeng Pemda Lebong dalam persoalan tabat.
"Karena kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sehingga kami meminta Gubernur untuk dijadwalkan kembali mediasi, karena Pak Yusril yang tengah berhalangan, mengikuti sidang di MK," ujar Kopli.
Bupati Mian, saat disodor tanya wartawan relatif menyampaikan sikap lamanya. Pemda BU, kata dia, berpandangan sesuai dengan UU Pembentukan kabupaten Bengkulu Utara serta Permendagri 20 Tahun 2015.