Gegara Yusril, Mediasi Gubernur Soal Tabat BU-Lebong Mundur

Kamis 11 Apr 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Sekda BU, H Fitriansyah, SSTP,MM, membenarkan adanya putusan sela tersebut. Sekda yang hadir di persidangan secara daring itu, menyampaikan kapasitas Pemda BU lebih kepada pasif dalam persoalan ini.

"Karena posisi kita sebagai pihak terkait," ungkapnya. 

"Namun kami menghormati setiap proses selama berjalannya persidangan konstitusi," ujarnya, menjelas.  

BACA JUGA:Masa Tahanan 333 Napi Dipangkas, 1 Napi Langsung Bebas

BACA JUGA:Pengunjung Pantai Membludak, Hindari Mandi dan Berenang. Ini Imbauan Polisi

Kembali mengulas, putusan sela MK itu, berdasarkan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang dimohonkan oleh Pemda Lebong.

Selain itu, turut pula diuji, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang. 

Putusan sela itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, selaku ketua majelis konstitusi, pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 08.31 WIB yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait.

Berkenaan dengan hal pokok materi gugatan oleh Pemohon yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra itu, Mahkamah menilai perlu dilakukan kembali dengan menghadirkan semua pihak, in casu Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Membersihkan Karet Pintu Kulkas yang Membandel

Langkah ini, demi memeroleh penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, upaya penyelesaian sengketa wilayah yang telah dilakukan Gubernur Provinsi Bengkulu di atas perlu dilakukan kembali. 

Mediasi itu, lanjut MK, dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang memiliki 

kewenangan dalam menetapkan batas wilayah sekaligus institusi yang bertanggungjawab dalam melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait batas daerah. 

Mahkamah menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi tersebut, yakni selama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Putusan Sela a quo diucapkan. 

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Membersihkan Karet Pintu Kulkas yang Membandel

Kategori :