BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Tips Bikin Ketupat Khas Lebaran Agar Pulen dan Tidak Buyar
Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan kesempatan kepada para pihak yang “bersengketa” untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan persoalan batas wilayah dimaksud.
Apalagi, kata majelis, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para pihak yang “bersengketa” dan juga Gubernur Provinsi Bengkulu pada dasarnya sama-sama memiliki itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.
Sementara itu, Ahli Pemohon, Harsanto Nurhadi, dikutip dari putusan sela MK, pada pokoknya menyatakan tentang : Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak pada 2007, kesepakatan mengenai sengketa wilayah.
Namun sebenarnya, kesepakatan tersebut mutlak harus merujuk pada Undang-Undang 39 Tahun 2003. Karena di situlah secara norma, batasan- batasan tersebut disebut dalam kecamatan-kecamatan.
BACA JUGA:Api Obor, Lestarikan Budaya, Syiar Agama Memaknai Idul Fitri
BACA JUGA:Jajaki Koalisi Partai Politik Dalam Pilkada. Begini Sikap Golkar Bengkulu
Sehingga sebenarnya sudah selesai. Artinya, kesepakatan tidak bisa mengubah batas wilayah. Karena
pada faktanya berdasarkan data yang bisa saya dapatkan, terdapat penolakan dari Kabupaten Lebong. Walaupun sekali lagi dari data yang Ahli dapat, penolakan ini kemudian tidak direspons.
"Munculah Permendagri 20/2015 yang kemudian menempatkan Desa Lebong masuk ke dalam Kecamatan Giri Mulya yang ada di Bengkulu Utara," papar Harsanto Nurhadi. (*)