Itu artinya, mereka yang cepat melengkapi persyaratan, sertifikasinya paling cepat juga diproses.
"Sehingga pencairannya, tidak serentak," paparnya menjelas.
Dalam proses administrasi yang kini tengah berjalan, Sekdis menegaskan realisasi pencairan sertiifikasi lebih kepada persoalan teknis saja.
BACA JUGA:Pasang Barier di Titik Rawan Kecelakaan Lintas Barat Sumatera
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan
"Karena secara regulasi sudah cukup jelas. Bagaimana pencairannya, syarat administratif baik dari guru hingga administratif lainnya dari kementerian," ungkapnya, menjelaskan.
Meski begitu, nominal sebesar tunjangan sertifikasi bagi guru, diketahui menjadi komponen pencairan THR yang diproses oleh daerah tahun 2024 ini.
Tidak sedikit yang digelontorkan daerah untuk para pelayan masyarakat yang di dalamnya adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si, dikonfirmasi membenarkannya.
BACA JUGA:Pasang Barier di Titik Rawan Kecelakaan Lintas Barat Sumatera
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan
Diterangkan Masrup, realisasi THR seturut dengan rampungnya dasar hukum aturan turunan di daerah atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Beleid itu mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aturannya diteken Jokowi, tepatnya tanggal 13 Maret 2024.
"Secara sistem, pencairan THR sudah bisa diproses setiap OPD. Tinggal lagi teknis di tataran OPD," kata Masrup, menerangkan, Rabu, 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Juni, Gardu Induk Arga Makmur Beroperasi?