Pasang Barier di Titik Rawan Kecelakaan Lintas Barat Sumatera

Kamis 04 Apr 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Beleid itu, mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. 

BACA JUGA:Menkop UKM Dukung Perkembangan Serat Rami Dongkrak Industri Tekstil Nasional

BACA JUGA:Global Bond BNI Oversubscribe 6,4 Kali, Bukti Kepercayaan Investor Tinggi

Kelindan aturan turunan juga sudah dibuat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada 20 Maret 2024 lalu. 

"Untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalulintas pada masa mudik, obyek surat diharapkan mendukung dan mematuhinya," terang Gubernur Rohodin. 

Poin-poin yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu itu, tidak lepas dari aturan yang dirilis Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. 

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk moda yang digunakan mengangkut bahan galian. 

BACA JUGA: Pemdes Talang Arah Realisasikan BLT-DD dan Pembangunan Fisik TA 2024

BACA JUGA: Sambut Lebaran, 68 Lansia Desa Air Putih Terima BLT-DD Triwulan I TA 2024

Secara tegas, bahan galian itu meliputi tanah, pasir dan/atau batu. Termasuk juga bahan tambang, bahan bangunan serta hasil perkebunan. 

Meski begitu, terjadi pengecualian dalam regulasi ini. Pemerintah tetap mengupayakan agar rantai pasok khususnya kebutuhan pokok dan energi tidak terhambat. 

Pembatasan operasional angkutan, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. 

Selanjutnya barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang mengangani ekspor dan impor. 

BACA JUGA: Sebulan Menghilang, DPO Penganiayaan Tak Berkutik di Tangan Polisi

BACA JUGA: Mantan Gubernur Peringati Nuzul Quran di Masjid Miftahul Jannah. Begini Pesan UJH...

Kendaraan yang mengangkut air minum dalam kemasan atau AMDK, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang pokok. 

Kategori :