BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bengkulu.
Musrenbang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
Ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah usai menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025, Senin 01 April 2024.
"Kepastian terhadap keberlanjutan PSN tersebut, seperti pembangunan jalan TOL (Tax On Location) Bengkulu-Lubuk Linggau yang sejauh ini baru merampungkan sesi I Bengkulu-Taba Penanjung," ungkap Rohidin.
Kemudian, lanjut Rohidin, kepastian terhadap penyelesaian pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu dan Seluma (Kobema) yang saat ini pengerjaannya tengah berlangsung.
BACA JUGA: Rancangan RKPD Mukomuko, Ini 6 Skala Prioritas Pembangunan Tahun 2025
BACA JUGA: Bapelitbangda Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025
"Termasuk juga penyelesaian major project di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, serta kepastian penanganan dalam penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS)," kata Rohidin.
Selain itu, Rohidin menambahkan, juga ada beberapa kebijakan yang selama ini menjadi tanggungjawabnya selaku Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu.
"Tanggungjawab yang dimaksud, terkait dengan visi dan misi kita. Yang mana, ini merupakan tahun terakhir dan kita ingin pastikan juga pada tahun 2025 nanti 18 program prioritas itu tetap berlanjut," tegas Rohidin.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM menyampaikan, Musrenbang RKPD tahun 2025 sudah dilakukan.
BACA JUGA: Disaksikan Dewan, Musrenbangcam RKPD TA 2025 di Putri Hijau Tetapkan 3 Prioritas Daerah
BACA JUGA:Musrenbangcam RKPD TA 2025 Napal Putih Disaksikan Ketua Dewan
"Kita menargetkan penyusunan RKPD tahun 2025 tersebut dapat segera diselesaikan. Kalau sudah selesai barulah kita sampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu, agar nantinya dapat dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda)," singkat Yuliswani. (*)