PSN Langkah Nyata Pemerintah dan Berdampak bagi Masyarakat
Foto udara kendaraan melintas di dekat pembangunan akses Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/9/2025). Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol akses Yogyakarta-Bawen Seksi 6 sepanjang 5,2 km di-ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proyek Strategis Nasional (PSN) pada dasarnya adalah langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan pembangunan yang strategis, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil MenteriPPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (29/9/2025).
Febrian menambahkan, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024, Presiden telah memberikan mandat kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk mengawal pelaksanaan PSN.
Menurutnya, PSN diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menurunkan angka kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
PSN sejalan dengan empat fokus utama Presiden, meliputi swasembada pangan, swasembada air, swasembada energi, dan hilirisasi komoditas serta industri yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan.
BACA JUGA:Peresmian PSN di Enggano Era Presiden Baru
BACA JUGA:16 PSN Baru Dibangun tanpa Membebani Keuangan Negara
Lebih lanjut, setiap usulan PSN akan melalui asesmen yang ketat, mencakup aspek relevansi, kesiapan, dan kelayakan.
“Jangan sampai hanya bagus di atas kertas, tetapi sulit diwujudkan di lapangan. Apalagi status PSN membawa fasilitas dan kemudahan yang perlu dikelola dengan tata kelola yang baik dan transparan,” tegas Wamen Febrian.
Kementerian PPN/Bappenas pada 25 September 2025 menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PPN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029.
Dalam sosialisasi tersebut di Kementerian PPN/Bappenas menekankan dua hal penting untuk menuju pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Pertama, usulan PSN yang masuk dalam pemutakhiran RKP harus segera diriviu secara teliti. Kedua, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun Badan Usaha diimbau untuk menelaah proyek yang akan diusulkan sebagai PSN memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Mengebut PSN Transportasi, Tulang Punggung Konektivitas Antarwilayah
BACA JUGA:Gerakan PSN Berhasil Turunkan Kasus DBD di Mukomuko