- Pegawai
- Karyawan
- Dokter
- Pengacara
-Konsultan.
Adapun Nishab (Batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat) zakat penghasilan yaitu sebesar 85 % gram emas dalam pertahunnya.
Kemudian untuk kadar zakat penghasilan yang dikenakan sebanyak 2,5 %.
BACA JUGA:Sangat Jarang Diketahui, Ini Manfaat Dari Kedondong
BACA JUGA:Waspada!! Ini Bahayanya Jika Baju Lebaran Langsung Dipakai Tanpa Dicuci
- Zakat Penghasilan dan Cara menghitungnya;
Sebagaimana diketahui bahwa Nishab zakat penghasilan yaitu sebesar 85 gram emas.
Maka jika dihitung pada tahun 2024, angka ini setara dengan nominal sekitar Rp 82.312.725 per tahunnya.
Kemudian apabila kita bagi kedalam 12 bulan maka akan muncul angka rata-rata jumlah penghasilan sebesar Rp 6.859.394 per bulannya.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu! Ini 7 Manfaat Belimbing Bagi Kesehatan, Bikin Kaget..
BACA JUGA:Hijau dan Hitam Sama Segarnya, Sama Khasiatnya
Untuk itu, bagi seseorang yang pendapatannya masih dibawah angka rata-rata Rp 6.859.394 dalam per bulan atau Rp 82.321.725 dalam per tahunnya.