RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tuntutan kerja cepat dan transformasi birokrasi yang digeber pemerintah, salah satunya diimplementasikan dalam Perjanjian Kerja Sama atau PKS.
Pemanfaatan data kependudukan secara resmi, menjadi bagian dari sistem terintegrasi di sektor pelayanan publik.
Kerjasama lintas stakeholder, akan memberikan imbasan positif dalam penyelenggaran kerja birokrasi pemerintahan pada lintas fungsi dan kewenangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) BU, Suwanto,SH, saat dibincangi soal PKS ini, mengaku sudah terus berkembang kuantitasnya.
BACA JUGA:Bukber di Tanjung Agung Palik, Tokoh Masyarakat Dorong ASA Maju Bupati Bengkulu Utara
BACA JUGA:Mengenal Program Eco-Industrial Park
Dia menyampaikan, belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah menjalin kerjasama dengan Dukcapil.
Langkah ini sangat penting, kata Suwanto, karena akan berimplikasi pada peningkatan pelayanan, dalam inovasi program.
"Tentunya, PKS yang dijalin ini sesuai dengan rel-rel regulasi sebagai payung hukumnya," kata Suwanto, belum lama ini.
Secara teknis, Suwanto menjelaskan, metoda PKS setelah resmi dijalin, nantinya OPD akan mendapatkan jaringan Virtual Personal Network atau VPN.
BACA JUGA:Turut Prihatin, DPD PPNI BU Santuni Korban Kebakaran
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan, Bakal Ada 14 PSN Baru
Jaringan ini, kata dia, nantinya akan menjadi akses bagi OPD sesuai kewenangan, ketika membutuhkan pemanfaatan data.
Format PKS yang terjalin itu, terus dia, tidak hanya akan mempermudah pengguna dalam mengakses data-data yang diperlukan secara resmi.
Inovasi sinergis ini, terus dia, akan berimplikasi pada kemudahan dalam desain program untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan hingga alokasi anggaran.