MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah menetapkan status Penyelidikan (Lid) pada perkara dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko sebesar Rp30 miliar sumber dana APBD tahun 2023.
Dan tidak menutup kemungkinan, perkara itu naik status Penyidikan (Dik).
Jika penyidik Kejari Mukomuko, menemukan alat bukti pendukung sesuai aturan yang berlaku.
Untuk membongkar kasus dugaan korupsi dana makan minum.
BACA JUGA:Perkara BUMDes Berangan Mulya, Sekda Mukomuko Terancam Di Kerangkeng Jaksa
BACA JUGA:Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko
Penyidik Kejari Mukomuko, telah menjadwalkan akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko.
Untuk pemeriksaan sejumlah pejabat itu, akan dimulai minggu depan. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.
Ditegaskan Kajari, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko itu.
Setelah mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretaris Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp30 miliar.
BACA JUGA:Awal Maret, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Kado Harkodia 2023, Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar
"Dan kami telah menetapkan perkara itu pada status penyelidikan (Lid). InsyaAllah, minggu depan kami akan memanggil saksi untuk dimintai keteranganya.
Saksi pertama yang akan kita panggil yaitu Bendahara dan pejabat lainnya di Sekretariat Pemkab Mukomuko," tegas Kajari.
Dijelaskan Kajari, pihaknya menangani perkara dana makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp30 miliar lebih.