Nauzubillah! Ini Azab Bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Senin 25 Mar 2024 - 05:02 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Manfaat Tanaman Lidah Mertua yang Jarang Diketahui Oleh Banyak Orang

BACA JUGA:Kenali 5 Kreteria Orang Ini, Wajib Membayar Fidyah;

Selain itu, ada sebagian ulama berpendapat, untuk mewajibkan membayar kaffarah sebagai sanksi atas tidakannya membatalkan puasanya dengan sengaja, padahal mereka tidak termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Sebagaimana dilansir dari buku Puasa bukan hanya saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat.

Kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari pada bulan ramdhan.

Mereka bisa memilih untuk memerdekakan budak, berpuasa dalam kurun waktu 2 bulan berturut-turut, atau bisa memberi makan 60 fakir miskin.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Bunga Es yang Membandel

BACA JUGA:7 Negara dengan Durasi Tercepat Puasa di Dunia

Dalam Faidhul Qadir sebagaimana dilansir NU online, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjekaskan bahwa satu hari puasa ramadhan yang ditinggalkan dengan sengaja, maka keutamaannya tidak sama dengan puasa diluar bulan ramadhan.

Kerena, harus diketahui bahwa dosa tidak menjalankan ibadah puasa satu hari dibulan Ramadhan tidak akan dapat hilang.

Sedangkan Qadha yang dikerjakan dibulan Ramadhan tidak dapat menyamai keutamaan puasa dibulan suci itu sendiri.

Hal diatas, tadi dilandaskan pada sebuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA,,Rasulullah SAW bersabda;

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Hukumnya Bagi Orang Yang Berpuasa Tapi Tidak Salat Tarawih

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Batas Waktu Mandi Junub Saat Puasa

Artinya ; " Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah).

Kategori :